Judi Online telah menjadi diantara langkah seseorang untuk menghasil uang dengan jumlah yang besar. Cuma bersama dengan bermodalkan smartphone dan duit puluhan ribu rupiah yang mencoba peruntungan nashi tersebut.
Namun dalam jangka yang panjang ini, judi melalui internet ini bisa bikin seseorang jadi kecanduan dan agar membuat para pelaku berpotensi laksanakan tindakan criminal demi memainkan judi ini. Lalu hukuman apa yang akan didapatkan bagi para pelaku judi online ini? Simak dibawah ini:
Negara kita Indonesia adanya akitvitas perjudian yang telah dilarang oleh pemerintah, gara-gara dapat merugikan masyarakat dan melanggar norma keagamaan. Khusus judi online. UUD informasi dan Transaksi Elektronik dapat menjerat para pelaku maupun orang yang mendistribusikan muatan perjudian bersama dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling besar senilai Rp.1 Miliar.
Selain itu juga, menurut Dedy pemberantasan Judi di Indonesia ini cukup berat. Karena web ataupun aplikasi terus – menerus bermunculan dengan nama yang tidak serupa – beda dan jadi susah bagi kita untuk melakukan penelurusan lebih lanjut.
Kecanduan Judi Online, Karyawan Cuti Peralatan Rumah Sakit! Kerugian mencapai Rp.77 juta…
Continue Reading