Bersiaplah untuk penjudi online yang bakal dipenjara dan didakwa bersama miliaran. Di Indonesia sendiri, kesibukan perjudian memang dilarang oleh pemerintah gara-gara dianggap merugikan masyarakat dan melanggar norma agama.
Khusus bagi pemain judi online, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjerat pelaku atau orangnya yang mengedarkan konten judi bersama pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak sebesar Rp 1 miliar.
Dikutip dari Detikcom, Rabu (25/5/2022), sejak 2018 hingga 10 Mei 2022 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memutus akses 402.572 konten perjudian di bermacam platform digital.
Selain itu, menurut Dedy, pemberantasan judi online di Indonesia cukup sulit gara-gara situs atau aplikasi judi online terus bermunculan dengan nama yang berbeda-beda, meski aksesnya udah terputus.
“Selain itu, aktivitas perjudian yang dilegalkan di lebih dari satu negara di luar Indonesia telah menghambat tindakan hukum lintas batas. Ini jadi tantangan tersendiri dikarenakan ada perbedaan keputusan hukum terkait perjudian,” jelas Dedy.
Oleh dikarenakan itu, Kominfo menghimbau penduduk untuk menggunakan platform digital secara bijak, baik untuk tujuan hiburan, transaksi ekonomi, maupun kegiatan produktif. “Kami mengajak masyarakat untuk dapat melaporkan penemuan konten berkaitan perjudian di area digital melalui saluran pengaduan yang ada.” dia menyimpulkan
Berita Siap untuk Berantas Iklan Judi Slot Online Seleb Media Sosial…
Continue Reading